Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah:
Menimbang :
- bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah;
- bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah;
- bahwa ujrah dalam ijarah harus disepakati pada saat akad; akan tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para pihak memandang perlu untuk melakukan review atas besaran ujrah yang telah disepakati tersebut;
- bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang review ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.